Simpanan Wadiah Anggota adalah dana anggota yang dititipkan kepada koperasi tanpa mengharapkan imbalan apapun dan anggota dapat menarik atau mengambil dana tersebut kapan saja pada jam kerja koperasi. Dalam hal ini tidak mendapatkan imbalan, koperasi dapat memberikan apresiasi dalam bentuk bonus kepada anggota dengan berbagai pertimbangan akan tetapi tidak dijanjikan pada awal pembukaan rekening wadiah.

Koperasi diperbolehkan membebankan biaya adiministrasi dalam simpanan wadiah sebagai biaya operasional penyimpanan.

Pengakuan simpanan atau titipan wadiah :

  1. Dana wadiah diakui sebesar jumlah dana yang dititipkan pada saat terjadinya transaksi dalam periode bersangkutan.
  2. Penerimaan yang diperoleh atas pengelolaan dana titipan diakui sebagai pendapatan dan bukan merupakan unsur yang dibagihasilkan.
  3. Pembayaran bonus kepada anggota diakui sebagai beban saat terjadinya transaksi.
  4. Penerimaan bonus dari koperasi atau LKS lainnya diakui pada saat kas diterima.
  5. Penerimaan pendapatan dari LKS non syariah diakui sebagai dana kebajikan.