Pembiayaan anggota dengan akad :
- Murabahah
- Mudharabah
- Musyarakah
- Ijarah Multijasa (IJM)
- Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik (IMBT)
- Kafalah
Persyaratan:
- Menjadi anggota KSPPS Anugerah Syariah.
- Mengisi buku daftar anggota Koperasi.
- Membayar Simpanan Pokok Rp. 10.000,- dan Simpanan Wajib Rp. 2000,-.
- Membawa BPKB kendaraan atau Sertifikat yang akan dijadikan agunan.
- BPKB Kendaraan
- Fotocopy BPKB dan STNK (rangkap 2).
- Fotocopy KTP (Suami+Istri) dan KK (rangkap 2).
- Pada saat pengajuan dokumen asli harap dibawa.
- Surat Keterangan Desa bagi kendaraan yang belum atas nama sendiri (blanko dari KSPPS Angerah Syariah).
- Membawa kendaraan yang dijadikan agunan untuk keperluan cek fisik.
- Sertifikat
- Fotocopy KTP (Suami+Istri), Surat Nikah dan KK (rangkap 2).
- Fotocopy Sertifikat dan SPPT/PBB (rangkap 2).
- Fotocopy Rekening listrik (rangkap 2).
- Pada saat pengajuan dokumen asli harap dibawa.
- Bersedia di survey.
- BPKB Kendaraan