Pembiayaan anggota dengan akad :

  1. Murabahah
  2. Mudharabah
  3. Musyarakah
  4. Ijarah Multijasa (IJM)
  5. Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik (IMBT)
  6. Kafalah

Persyaratan:

  1. Menjadi anggota KSPPS Anugerah Syariah.
    • Mengisi buku daftar anggota Koperasi.
    • Membayar Simpanan Pokok Rp. 10.000,- dan Simpanan Wajib Rp. 2000,-.
  1. Membawa BPKB kendaraan atau Sertifikat yang akan dijadikan agunan.
    1. BPKB Kendaraan
      • Fotocopy BPKB dan STNK (rangkap 2).
      • Fotocopy KTP (Suami+Istri) dan KK (rangkap 2).
      • Pada saat pengajuan dokumen asli harap dibawa.
      • Surat Keterangan Desa bagi kendaraan yang belum atas nama sendiri (blanko dari KSPPS Angerah Syariah).
      • Membawa kendaraan yang dijadikan agunan untuk keperluan cek fisik.
    2. Sertifikat
      • Fotocopy KTP (Suami+Istri), Surat Nikah dan KK (rangkap 2).
      • Fotocopy Sertifikat dan SPPT/PBB (rangkap 2).
      • Fotocopy Rekening listrik (rangkap 2).
      • Pada saat pengajuan dokumen asli harap dibawa.
      • Bersedia di survey.