1. Akad Rahn adalah perjanjian hutang piutang dengan menahan barang sebagai jaminan atas hutang. Murtahin mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua hutang Rahin dilunasi.
  2. KSPPS ANUGERAH sebagai Murtahin / penerima jaminan.
  3. Anggota sebagai Rahin / pemberi jaminan.
  4. RAHN lebih populer dengan istilah GADAI.
  5. KSPPS ANUGERAH menerima gadai berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ) / Sertifikat Hak Milik ( SHM ).
  6. Anggota dikenakan biaya (mu’nah) setiap bulan untuk pemeliharaan jaminan.