- Akad Rahn adalah perjanjian hutang piutang dengan menahan barang sebagai jaminan atas hutang. Murtahin mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua hutang Rahin dilunasi.
- KSPPS ANUGERAH sebagai Murtahin / penerima jaminan.
- Anggota sebagai Rahin / pemberi jaminan.
- RAHN lebih populer dengan istilah GADAI.
- KSPPS ANUGERAH menerima gadai berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ) / Sertifikat Hak Milik ( SHM ).
- Anggota dikenakan biaya (mu’nah) setiap bulan untuk pemeliharaan jaminan.