Secara prinsip akan mudharabah pada penghimpunan dana sama dengan akad mudharabah pada pembiayaan. Akan tetapi secara teknis ada perbedaan yaitu :
- Pada penghimpunan simpanan, koperasi bertindak sebagai mudharib (pengelola) sedangkan anggota bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana).
- Perhitungan bagi hasil pada penghimpunan simpanan menggunakan metode revenue sharing (bagi pendapatan), sedangkan pada pembiayaan menggunakan profit sharing (bagi untung).
Produk penghimpunan simpanan mudharabah, antara lain :
- Simpanan Mudharabah Sukarela
- Simpanan Anggota yang setoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat selama jam kas dibuka diseluruh kantor KSPPS Anugerah Syariah.
- Pengelolaan Simpanan Sukarela KSPPS Anugerah Syariah menggunakan prinsip mudharabah (bagi hasil).
- Manfaat :
- Dana aman dan terjamin.
- Bagi hasil yang kompetitif.
- Fasilitas setoran dan penarikan yang dapat dilakukan diseluruh kantor KSPPS Anugerah Syariah.
- Simpanan Mudharabah Berjangka
- Simpanan Anggota dengan nominal tertentu yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo.
- Pengelolaan Simpanan Berjangka KSPPS Anugerah Syariah menggunakan prinsip mudharabah (bagi hasil).
- Jangka waktu fleksibel dari 1, 3, 6 dan 12 bulan
- Bagi hasil murni yang kompetitif dihitung dengan nisbah yang proporsional dan professional.
- Manfaat:
- Dana aman dan terjamin.
- Dana dikelola berdasarkan prinsip syariah.
- Bagi hasil yang kompetitif.
- Dapat dijadikan agunan pembiayaan.(syarat dan ketentuan berlaku)
- Simpanan Mudharabah Pendidikan
- Simpanan Anggota dengan nominal tertentu yang bertujuan memberikan kemudahan bagi anggota dalam mengelola dana untuk kepentingan pendidikan buah hati tercinta dengan lebih terencana, lebih pasti, terjangkau dan lebih terarah.
- Pengelolaan Simpanan Pendidikan KSPPS Anugerah Syariah menggunakan prinsip mudharabah (bagi hasil).
- Manfaat:
- Dana aman dan terjamin.
- Bagi hasil yang kompetitif.
- Bebas biaya administrasi setiap bulan.
- Membantu perencanaan pendidikan buah hati tercinta.