1. Digunakan bagi anggota yang membutuhkan biaya untuk pembelian kendaraan dan alat-alat elektronik.
  2. Untuk jangka waktu pelunasan relatif pendek.
  3. Pembayaran sewa dilakukan setiap bulan dan penyelesaian pembelian barang dilakukan 3 bulan setelahnya.
  4. Apabila dalam waktu 3 bulan belum bisa menyelesaikannya,maka dikenakan biaya administrasi atas perpanjangan sewa.
  5. Masa perpanjangan sewa maksimal 4 (empat) kali atau 12 bulan masa sewa.
  6. Pada saat anggota membayar sebagian dari pokok pembelian maka akan ditampung di perkiraan Wadiah (titipan) dan tidak mempengaruhi nilai ujrah (sewa) pada periode berikutnya.
  7. KSPPS ANUGERAH SYARIAH untuk sementara tidak menyediakan stok barang yang diperlukan seluruh anggota, maka KSPPS ANUGERAH SYARIAH menerbitkan Wakalah (Surat Kuasa) kepada anggota untuk mewakili pembelian barang. Selanjutnya, Nota Pembelian diserahkan kepada KSPPS ANUGERAH SYARIAH paling lambat 30 hari setelah penerimaan dana untuk dapat digunakan sebagai dasar Akad IMBT.