- Digunakan bagi anggota yang akan memulai sebuah usaha.
- KSPPS ANUGERAH SYARIAH sebagai pemodal penuh 100% yang disebut sebagai Shahibul Maal.
- Anggota sebagai pelaksana atau pengelola usaha (modal 0%) yang disebut sebagai Mudharib.
- Pendapatan dari Mudharabah adalah Bagi Hasil berdasarkan Nisbah (komposisi) yang disepakati. Atas Bagi Hasil yang muncul, diposting dalam Perkiraan Pendapatan Mudharabah.
- Kerugian sepenuhnya ditanggung oleh Pemilik Modal yaitu KSPPS ANUGERAH SYARIAH.
- Pemegang otoritas Pembiayaan Mudharabah adalah GM, Vice GM, dan Pengurus.
- Anggota yang akan dibiayai dengan Akad Mudharabah harus memiliki kriteria:
- Jujur
- Memahami cara pembuatan laporan keuangan atau arus kas secara sederhana
- Usaha yang akan dibiayai memiliki potensi yang akan berkembang dengan baik
- Usaha yang akan dibiayai tidak bertentangan dengan Syariat Islam
- Calon anggota bersedia untuk dilakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan