1. Digunakan bagi anggota yang akan memulai sebuah usaha.
  2. KSPPS ANUGERAH SYARIAH sebagai pemodal penuh 100% yang disebut sebagai Shahibul Maal.
  3. Anggota sebagai pelaksana atau pengelola usaha (modal 0%) yang disebut sebagai Mudharib.
  4. Pendapatan dari Mudharabah adalah Bagi Hasil berdasarkan Nisbah (komposisi) yang disepakati. Atas Bagi Hasil yang muncul, diposting dalam Perkiraan Pendapatan Mudharabah.
  5. Kerugian sepenuhnya ditanggung oleh Pemilik Modal yaitu KSPPS ANUGERAH SYARIAH.
  6. Pemegang otoritas Pembiayaan Mudharabah adalah GM, Vice GM, dan Pengurus.
  7. Anggota yang akan dibiayai dengan Akad Mudharabah harus memiliki kriteria:
    • Jujur
    • Memahami cara pembuatan laporan keuangan atau arus kas secara sederhana
    • Usaha yang akan dibiayai memiliki potensi yang akan berkembang dengan baik
    • Usaha yang akan dibiayai tidak bertentangan dengan Syariat Islam
    • Calon anggota bersedia untuk dilakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan