- Digunakan bagi anggota yang sudah memiliki usaha dan membutuhkan modal tambahan.
- KSPPS ANUGERAH SYARIAH sebagai pemilik sebagian modal sesuai komposisi permodalan yang disepakati dengan calon anggota.
- Anggota sebagai pelaksana atau pengelola usaha yang disebut sebagai Mudharib.
- Pendapatan dari Musyarakah adalah Bagi Hasil berdasarkan Nisbah (komposisi) yang disepakati. Atas Bagi Hasil yang muncul, diposting dalam Perkiraan Pendapatan Musyarakah.
- Keuntungan dan kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
- Pemegang otoritas Pembiayaan Musyarakah adalah GM, Vice GM, dan Pengurus.
- Anggota yang akan dibiayai dengan Akad Musyarakah harus memiliki kriteria :
- Jujur
- Memahami cara pembuatan laporan keuangan atau arus kas secara sederhana
- Usaha yang akan dibiayai memiliki potensi yang akan berkembang dengan baik
- Usaha yang akan dibiayai tidak bertentangan dengan Syariat Islam
- Calon anggota bersedia untuk dilakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan