1. Digunakan bagi anggota yang sudah memiliki usaha dan membutuhkan modal tambahan.
  2. KSPPS ANUGERAH SYARIAH sebagai pemilik sebagian modal sesuai komposisi permodalan yang disepakati dengan calon anggota.
  3. Anggota sebagai pelaksana atau pengelola usaha yang disebut sebagai Mudharib.
  4. Pendapatan dari Musyarakah adalah Bagi Hasil berdasarkan Nisbah (komposisi) yang disepakati. Atas Bagi Hasil yang muncul, diposting dalam Perkiraan Pendapatan Musyarakah.
  5. Keuntungan dan kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
  6. Pemegang otoritas Pembiayaan Musyarakah adalah GM, Vice GM, dan Pengurus.
  7. Anggota yang akan dibiayai dengan Akad Musyarakah harus memiliki kriteria :
    • Jujur
    • Memahami cara pembuatan laporan keuangan atau arus kas secara sederhana
    • Usaha yang akan dibiayai memiliki potensi yang akan berkembang dengan baik
    • Usaha yang akan dibiayai tidak bertentangan dengan Syariat Islam
    • Calon anggota bersedia untuk dilakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan